Dwi Cheppy Dharmawan's

Naik kereta itu bukan di Gerbong

1 comment

Kereta merupakan salah satu transportasi yang menjadi unggulan di beberapa negara. Kecepatan menjadi salah satu aspek unggulan dari kereta, baik kereta api (jarak menengah dan jauh) ataupun KRL dan KRD (jarak dalam kota). Buat yang sering naik kereta pasti sering denger lah istilah gerbong. Istilah yang sering kali salah diartikan. Jadi yang benernya gerbong tuh apa ya? mari kita bahas sedikit...

Buat tau pasti apa yang bener soal gerbong lebih baik kita cek UU no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Undang-undang tersebut ngebahas berbagai macam hal yang berkaitan dengan si ular besi, termasuk definisi kereta, gerbong dan lokomotif
Jadi,
kalau liat UU no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian begini arti lokomotif, kereta dan gerbong.
Pada penjelasan pasal 96 ayat 1, disebutkan:
-Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong dan/atau peralatan khusus, antara lain lokomotif listrik dan diesel
ini lokomotif (sumber: dokumen pribadi)

-Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang, antara lain kereta rel listik (KRL), kereta rel diesel (KRD), kereta makan, kereta bagasi, dan kereta pembangkit

Kereta Rel Listrik dari depan sampe belakang disebutnya kereta (Sumber: Dokumen Pribadi)
-Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif digunakan untuk mengangkut barang, antara lain gerbong datar, gerbong tertutup, gerbong terbuka dan gerbong tangki.

Ini yang beneran namanya gerbong; gerbong tertutup (Sumber: http://www.railway.web.id/2014/09/ka-bagasi-cargo-baru-buatan-inka.html)
Terus..
Pada pasal 130 ayat 1 jelas banget disebutin :
Pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan menggunakan kereta

Kalau mau yang lebih simple penjelasan apa sih sebenernya kereta bisa diliat di stasiun tuh suka ada petunjuk papan yang tulisannya 'kereta 1' bukan 'gerbong 1' 
Papan petunjuk yang biasanya ada pas baru banget masuk peron (Sumber: http://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=8851)
Hmm kalau ada yang masih bingung juga karena petugas masih suka ngomongnya gerbong bukan kereta itu sebab takut penumpang bingung kalau disebutnya pake kereta.. 
Point yang kayanya makin nguatin bener gak sih kita selama ini gak naek gerbong, coba cek pasal 183 masih di UU No. 23 tahun 2007, isinya begini
"setiap orang dilarang berada di atap kereta, lokomotif, dalam kabin masinis, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang"
Terus kalau masih kekeuh juga duduk kalian tuh digerbong, kenanya pasal 207. Hukumannya penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 15jt loh.
Nah Jadi, kalau naek kereta duduknya dimana? Silahkan berkesplorasi dengan pikiran kalian berdasarkan tulisan ini...

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

1 komentar: